Adapun, dilansir dari Antara, saat ini Irjen. Pol. Ferdy Sambo sendiri telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Dimana menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irje. Pol. Dedi Prasetyo, mantan Kadiv Propam itu ditempatkan di sana selama 30 hari demi kepentingan pemeriksaan.
Irjen. Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Adapun di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada Irjen. Pol. Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi nantinya akan dilakukan secara terpisah.
"Karena itu penting bagi kami dalam melihat konsistensi pengakuan, konsistensi keterangan, dan konsistensi dari alat bukti," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam seperti yang dikutip dari Antara, pada Senin, 8 Agustus 2022.***