Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Apa Arti dan Keuntungannya?

- 8 Agustus 2022, 18:00 WIB
Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). /PMJNews/

Dalam menjalankan perannya, Justice Collaborator juga akan mendapat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”

Sementara, Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Adapun di sisi lain, dilansir dari Antara, pihak kepolisian juga telah menetapkan ajudan dari istri Irjen. Ferdy Sambo yakni Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka baru kasus saling tembak antar polisi.

Baca Juga: Daftar Ide Lomba 17 Agustus Terunik dan Terbaru Rayakan HUT RI ke-77 Tahun 2022, Cocok untuk Semua Umur

Sama dengan Bharada E, Brigadir RR di jerat pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Jember ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah