Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Apa Arti dan Keuntungannya?

- 8 Agustus 2022, 18:00 WIB
Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). /PMJNews/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E atau Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Seperti diketahui, Bharada E telat ditetapkan sebagai tersangka kasus saling tembak antar polisi di rumah Irjen. Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas.

Bharada E dijadikan tersangka dengan dijerat pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Info Loker BUMN Terbaru: PT Permodalan Nasional Madani Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-SMK dan S1

Kuasa hukum Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengatakan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapat perlidungan penuh pada proses penyidikan kembali kasus saling tembak antar polisi.

Keputusan Bharada E itu juga didasari fakta bahwa dia bukanlah pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, melalui kuasa hukumnya Bharada E mengakui bahwa sebenarnya tidak pernah terjadi baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas terbunuh.

"Tidak ada memang, kalau informasi (Bharada E) tidak ada baku tembak. Itu pun ada proyektil atau apa dilokasi katanya alibi," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Mengheningkan Cipta untuk Upacara Bendera 17 Agustus pada HUT Kemerdekaan RI ke-77

Lalu apa arti dan keuntungan dari menjadi Justice Collaborator?

Dilansir dari portaljember.com, Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa Justice Collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

Seseorang dapat disebut Justice Collaborator setelah mendapat izin dari (LPSK).

Justice Collaborator biasanya akan mendapatkan keringanan hukum karena dianggap sudah bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.

Siap menjadi Justice Collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan tidak dipaksa oleh orang lain.

Selain itu, jika seorang tersangka menjadi Justice Collaborator, aparat penegak hukum pun  mendapatkan keuntungan, yakni kejahatan serius dapat segera terbongkar.

Baca Juga: Cek JakOne di HP, Dana KJP Plus Agustus 2022 untuk SD-SMK Bakal Cair Minggu Ini? Berikut Jawaban UPT P4OP

Selain itu, seorang Justice Collaborator juga akan menerima sejumlah hak yang tidak bisa didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.

Dalam menjalankan perannya, Justice Collaborator juga akan mendapat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”

Sementara, Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Adapun di sisi lain, dilansir dari Antara, pihak kepolisian juga telah menetapkan ajudan dari istri Irjen. Ferdy Sambo yakni Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka baru kasus saling tembak antar polisi.

Baca Juga: Daftar Ide Lomba 17 Agustus Terunik dan Terbaru Rayakan HUT RI ke-77 Tahun 2022, Cocok untuk Semua Umur

Sama dengan Bharada E, Brigadir RR di jerat pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Jember ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah