Baca Juga: Lirik Lagu Mengheningkan Cipta untuk Upacara Bendera 17 Agustus pada HUT Kemerdekaan RI ke-77
Lalu apa arti dan keuntungan dari menjadi Justice Collaborator?
Dilansir dari portaljember.com, Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa Justice Collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
Seseorang dapat disebut Justice Collaborator setelah mendapat izin dari (LPSK).
Justice Collaborator biasanya akan mendapatkan keringanan hukum karena dianggap sudah bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Siap menjadi Justice Collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan tidak dipaksa oleh orang lain.
Selain itu, jika seorang tersangka menjadi Justice Collaborator, aparat penegak hukum pun mendapatkan keuntungan, yakni kejahatan serius dapat segera terbongkar.
Selain itu, seorang Justice Collaborator juga akan menerima sejumlah hak yang tidak bisa didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.