SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus diprediksi akan cair pada pertengahan bulan Agustus 2022.
Hal ini mengacu pada jadwal resmi pencairan KJP Plus Tahap 1 yang disalurkan mulai April-Juli 2022.
Pada bulan lalu, bantuan KJP Plus dicairkan pada Juli, yakni mulai 8 hingga 13 Juli 2022 lalu. Berikut jadwalnya:
- KJP Plus April 2022 cair 5 April
- KJP Plus Mei 2022 cair 28 April
- KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, SMP, SMK, SMK sederajat cair mulai 17 Juni
- KJP Plus Juli 2022 cair pada tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk SMP, SMK, SMK.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 dan Syarat Penerima Bantuan Kemensos, PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi siswa agar bisa menerima KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022. KJP tidak bisa cair kepada siswa yang tidak memenuhi kriteria, di antaranya:
1. Siswa bukan warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta
2. Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Dana PIP 2022 Cair Lagi pada Agustus? Siswa SD, SMP, SMA-SMK Wajib Cek Nama Penerima Bantuan di Sini