SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 tidak bisa diberikan kepada Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kriteria ini, kapan jadwal cair bantuan KJP?
Sampai saat ini, program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2022 sudah mulai dicairkan pada akhir April lalu hingga Juli 2022.
Pencairan terakhir bantuan KJP Plus tahap 1 2022 dicairkan pada Juli, yakni mulai 8 hingga 13 Juli 2022 lalu.
Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik mulai dari siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dana KJP Plus Tahap 1 untuk Agustus 2022 dicairkan melalui ATM Bank DKI. Pencairan KJP Plus tahap 1 dilakukan secara bertahap ke masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SD, kemudian SMP, dan dilanjutkan ke jenjang SMA, dan SMK.
Berikut kriteria atau tipe siswa SD, SMP SMA, dan SMK yang dipastikan batal terima KJP Plus Tahap 1 2022, di antaranya:
• Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
• Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
• Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.