- Masukkan password dan ulangi.
- Isi No.HP yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".
Setelah Anda memiliki akun, berikut cara mendaftar NPWP online di DJP:
- Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.