Apa Tanda NIK Bisa Digunakan untuk NPWP? Simak Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Terbaru di sini

- 30 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Tayang Mulai Hari Ini di Layar IMAX Bioskop XXI, Ini Jadwal dan Cara Beli Tiket Nontonnya

Di kutip dari laman resmi www.pajak.go.id, inilah cara daftar NPWP Online orang pribadi di DJP:

- Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id dengan klik "Daftar" bagi yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email Anda yang aktif dan sering digunakan.

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi, maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah