Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK bisa digunakan untuk NPWP?
Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Akan tetapi jika status belum valid, artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain.
Berikut cara cek NPWP online dengan NIK
- Kunjungi laman https://ereg. pajak.go.id/ceknpwp
- Isi 16 digit NIK atau Nomor Induk Kependudukan KTP
- Masukkan kode captcha yang dimita
- Klik cari
Lantas, bagaimana cara membuta NPWP bagi yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak?