SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 periode Juli-September 2022 mulai dicairkan kembali. Cek nama Anda di link ini, apakah terdata sebagai salah satu penerimanya? Tanggal berapa cairnya?
PKH Tahap 3 periode Juli-September 2022 merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dana ini pun mulai cair kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (bansos) yang sesuai kriterianya.
Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH tahap 3 adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang merasa telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima PKH tahap 3 Tahun 2022, bisa segera mengecek namanya dengan login link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagai informasi, bansos PKH tahap 3 ini sudah bisa dicairkan sejak 1 Juli 2022 kepada para KPM.
Pencairan bansos oleh penerima PKH tahap 3 bisa dilakukan hingga akhir September 2022.
Jadi, Anda bisa memantau pencairan sejak 1 Juli hingga akhir September 2022 dengan melakukan pengecekan saldo masuk ke rekening penerima. Namun, pastika dulu bahwa Anda adalah penerima bansos PKH Tahap 3 tahun 2022.
Melansir dari laman resmi Kemensos, berikut cara cek nama penerima PKH tahap Tahun 2022 melalui link resminya:
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi formulir pengecekan data penerima PKH tahap 3 Tahun 2022 sesuai KTP, di antaranya, alamat tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan nama lengkap.
3. Jika kolom pengecekan data penerima PKH tahap 3 Tahun 2022 sudah dipastikan benar dan lengkap, isi kotak kode ‘Captcha’ (delapan digit diketik spasi).
4. Lalu klik ‘CARI DATA’.
5. Tunggu beberapa menit hingga muncul data penerima bansos PKH tahap 3/2022, seperti, nama, usia, wilayah domisili, dan periode pencairan.
Bansos PKH tahap 3 ini akan dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Bansos PKH ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terdiri dari:
1. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas (masa setelah melahirkan) Rp3 juta per tahun.
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah jenjang SMP/ sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan dana bansos PKH 2022 dilakukan Kemensos dalam empat tahap yakni:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Demikian informasi mengenai pencairan PKH tahap 3 periode Juli-September 2022 beserta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos.***