SEPUTARLAMPUNG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan.
Penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu, 20 Juli 2022.
Sembilan hakim tersebut antara lain, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Ketua MK, Anwar Usman, membacakan isi amar putusan tersebut.
"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar Usman di ruang sidang MK dikutip dari PMJ News.
Diketahui bahwa beberapa negara telah melegalkan ganja untuk medis, di antaranya Kroasia, Republik Ceko, Uruguay, Argentina, Kanada, dan yang terbaru adalah Thailand.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH 2022 Tahap 3 Via Link cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Mulai Cair Agustus?