Ketua KPU Sebut Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Ini Syaratnya

- 20 Juli 2022, 12:30 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /Portal Majalengka Media Kupang/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tahun politik semakin dekat. Banyak partai politik yang mulai mempersiapkan diri untuk mengusung wakilnya.

Kampanye politik akan menjadi ajang promosi para calon legislatif untuk memengaruhi seseorang untuk memilih.

Terkait dengan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.

Hasyim menegaskan bahwa kampanye di kampus diperbolehkan asal memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini.

Baca Juga: Polri akan Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir J, Pihak Keluarga Bisa Ajukan Autopsi Ulang atau Ekshumasi

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Ia menambahkan bahwa kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Segera Cair ke Pemilik Rekening Ini, BCA dan CIMB Termasuk? Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x