Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, 20 Juli 2022 meski Hukuman Belum Usai, Mengapa? Ini Sejumlah Kasusnya

- 20 Juli 2022, 11:30 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas /Miju/Tangkapan Layar Twitter @syihabrizhieq

SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski masa hukuman yang harus dijalaninya belum usai, Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Simak alasan dan sejumlah kasus hukum yang menjeratnya berkut ini.

Habib Rizieq Shihab merupakan seorang ulama sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI). Ia dinyatakan bebas pada Rabu, 20 Juni 2022, dengan status bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Mabes Polri.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan kepolisian republik Indonesia sejak 12 Desember 2020. Masa hukuman yang dijalani di Rutan tersebut disebutkan berakhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli 2022 di Link Resmi Kemensos, Ini Jadwal Pencairan BLT Anak Sekolah

Namun, pagi ini pada 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab dinyatakan sudah bisa menghirup udara segar.

"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, dikutip Seputarlampung,com, 20 Juli 2022.

Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Menangkap Penadah Materai Curian Milik PT Pos

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah