Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1/2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta
Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP
Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701
Baca Juga: TOP 7 SMA/SMK Terbaik di Kabupaten Gunung Kidul Versi LTMPT 2021, Apakah Ada Sekolah Pilihanmu?
Itulah cara melaporkan jika dana KJP Plus tahap 1/2022 tidak ditransfer ke rekening Bank DKI.***