SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJP Plus tahap 1/2022 periode Juli sudah cair untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM sejak 8 Juli 2022 hingga 13 Juli 2022.
Dana KJP Plus tahap 1/2022 kembali diberikan untuk 849.170 siswa SD hingga peserta didik PKBM.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juli untuk jenjang SMP/MTs, SMK, dan PKBM dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2022," tulis akun @upt.p4op seperti dikutip seputarlampung.com pada Kamis, 14 Juli 2022.
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik," lanjut keterangan @upt.p4op.
Baca Juga: Link Download Buku Matematika Vol 2 Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka PDF Buku Siswa dan Guru
Siswa SD hingga peserta didik PKBM yang merasa terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1/2022 bisa segera mengecek penambahan saldo di JakOne Mobile.
Anda dapat mengecek penambahan saldo melalui JakOne Mobile, caranya:
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 adalah:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Jika sudah ada pengumuman pencairan namun dana KJP Plus tidak masuk ke rekening Bank DKI, siswa bisa melaporkannya dengan tiga cara, yaitu:
Hubungi Pusdatin terdekat
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1/2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta
Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP
Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701
Baca Juga: TOP 7 SMA/SMK Terbaik di Kabupaten Gunung Kidul Versi LTMPT 2021, Apakah Ada Sekolah Pilihanmu?
Itulah cara melaporkan jika dana KJP Plus tahap 1/2022 tidak ditransfer ke rekening Bank DKI.***