22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Oleh karena itu, penerima KJP Plus diimbau untuk menggunakan dana sesuai aturan dan menjaga sikapnya sebagai siswa.***
22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Oleh karena itu, penerima KJP Plus diimbau untuk menggunakan dana sesuai aturan dan menjaga sikapnya sebagai siswa.***
Editor: Ririn Handayani
Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id