Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 30 Juni 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud:
Disalurkan
SD : 5.596.615
SMP : 3.094.761
SMA : 700.734
SMK : 912.206
Total peserta didik yang sudah menerima dana PIP : 10.304.316 siswa
Sebagai catatan, sasaran penerima PIP Kemdikbud pada 2022 adalah sekitar 17,92 juta siswa.
Menilik data di atas bahwa bantuan dana pendidikan ini telah disalurkan kepada sekitar 10,23 juta siswa, maka sisa alokasi siswa yang belum mendapatkan dana PIP ada sekitar 7,62 juta siswa.
Kendati demikian, pencairan dana PIP Kemdikbud tidak bisa dilakukan kepada siswa siswa SD-SMK yang melanggar 6 kewajiban ini:
1. Tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP. Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
2. Tidak memiliki SK Pemberian PIP. SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.