1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Top 10 PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak di Indonesia pada SBMPTN 2022
Penerima bantuan KIP Kuliah akan menerima embebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Demikian tata cara daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah bagi siswa lulusan SMA dan SMK Sederajat yang ingin daftar di PTN atau PTS.***