Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan jadwal pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka.
Apabila mengacu pada peraturan lama, ada beberapa persyaratan umum dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun lalu. Di antaranya:
1. WNI
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Baca Juga: Siap-siap! CPNS dan PPPK 2022 Akan Dibuka, Persiapkan Dokumen dan Syarat yang Dibutuhkan
4. Ketentuan umum yang lain yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
Untuk persyaratan khusus pada pendaftaran CPNS dan PPPK, biasanya ditentukan oleh masing-masing instansi.***