Cara Daftar Bantuan Sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta

- 2 Juli 2022, 19:45 WIB
Cara daftar bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, dapatkan bantuan hingga Rp10 juta.
Cara daftar bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, dapatkan bantuan hingga Rp10 juta. /unsplash/mufid majnun

• Kehilangan pekerjaan karena di PHK

• Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan

• Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

• Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

• Meninggal dunia akibat terkonformasi Covid-19

Berikut besaran dana yang diterima siswa dari BPMS:

Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta:

- SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp2,5 juta

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x