• Kehilangan pekerjaan karena di PHK
• Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan
• Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19
• Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
• Meninggal dunia akibat terkonformasi Covid-19
Berikut besaran dana yang diterima siswa dari BPMS:
Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta:
- SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1 juta
- SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1,5 juta
- SMA/MA/SMALB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp2,5 juta