Cara Daftar Bantuan Sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta

- 2 Juli 2022, 19:45 WIB
Cara daftar bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, dapatkan bantuan hingga Rp10 juta.
Cara daftar bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, dapatkan bantuan hingga Rp10 juta. /unsplash/mufid majnun

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Download PDF Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Fase B Aku Cinta Rumah Adat Kurikulum Merdeka Belajar

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

e. Anak tidak sekolah

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, Siswa SMK Bisa Dapat hingga Rp10 Juta dari BPMS 2022 DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x