Cair 1 Juli 2022 untuk Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Cek Daftar Besaran Gaji yang Diterima

- 27 Juni 2022, 17:30 WIB
Cair 1Juli 2022 untuk Gaji ke-13 PNS dan pensiunan, cek daftar besaran gaji yang diterima.
Cair 1Juli 2022 untuk Gaji ke-13 PNS dan pensiunan, cek daftar besaran gaji yang diterima. /Unsplash/Mufid Majnun

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2022 Ditutup 3 Hari Lagi, Cek Syarat Aktivasi agar Bantuan PIP SD, SMP, SMA, SMK Cair

- Pejabat negara Pensiunan

- Ahli waris penerima pensiunan

- Penerima tunjangan

Untuk besaran Gaji ke-13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Selanjutnya, besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan dan ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.

Berikut rincian daftar Gaji ke-13, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang yang Libatkan 17 Kendaraan, 4 Orang Luka Berat

Golongan I

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x