- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Untuk besaran Gaji ke-13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Selanjutnya, besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan dan ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.
Berikut rincian daftar Gaji ke-13, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang yang Libatkan 17 Kendaraan, 4 Orang Luka Berat
Golongan I