Cair 1 Juli 2022 untuk Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Cek Daftar Besaran Gaji yang Diterima

- 27 Juni 2022, 17:30 WIB
Cair 1Juli 2022 untuk Gaji ke-13 PNS dan pensiunan, cek daftar besaran gaji yang diterima.
Cair 1Juli 2022 untuk Gaji ke-13 PNS dan pensiunan, cek daftar besaran gaji yang diterima. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan telah ditetapkan oleh pemerintah tanggal pencairannya.

Pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang, gaji ke-13 akan mulai cair secara bertahap.

Untuk aturan mengenai Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Download dan Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah

Beleid tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 13 April 2022 lalu.

Namun, untuk daftar penerima Gaji ke-13 harus sesuai dengan PP tersebut, yakni:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x