SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan telah ditetapkan oleh pemerintah tanggal pencairannya.
Pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang, gaji ke-13 akan mulai cair secara bertahap.
Untuk aturan mengenai Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Download dan Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah
Beleid tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 13 April 2022 lalu.
Namun, untuk daftar penerima Gaji ke-13 harus sesuai dengan PP tersebut, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)