Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Jumat, 24 Juni 2022, Ini Syarat, Biaya, Jam Layanan dan Lokasinya

- 24 Juni 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling telah dibuka pada Jumat, 24 Juni 2022. Bagi para pengemudi dapat segera mendaftarkan diri.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dapat segera diisi dan disiapkan oleh para pengemudi yang ingin datanya segera diurus.

Data yang dibutuhkan di antaranya KTP asli dan SIM lengkap dengan fotokopi, formulir permohonan hingga mengikuti tes kesehatan di beberapa lokasi gerai.

Lokasi layanan SIM keliling berada di beberapa wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ini Hasil Pengumuman PPDB SMP Sleman Yogyakarta 2022-2023 Jalur Zonasi, Cek Nama Lolos Seleksi via Link Ini

Perlu diingat SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Dilansir dari Antaranews pada Jumat, 24 Juni 2022. Layanan SIM keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan mobil SIM keliling:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x