Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Jumat, 24 Juni 2022, Ini Syarat, Biaya, Jam Layanan dan Lokasinya

- 24 Juni 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland

Baca Juga: Cek Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 1 SMA-SMK, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini 24 Juni 2022

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Biaya pendaftarannya untuk perpanjangan SIM A tarifnya adalah Rp80.000 sementara perpanjangan SIM C tarifnya Rp75.000.

Tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x