Penerima BSU 2022 Capai 8,8 Juta, 6 Tipe Pekerja Ini Tidak Termasuk, Cek Namamu di bsu.kemnaker.go.id

- 20 Juni 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 cair ke Pekerja/Buruh.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 cair ke Pekerja/Buruh. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta capai 8,8 juta karyawan. 6 tipe pekerjaan ini tidak termasuk. Siapa?

Seperti diketahui, pencairan dana bantuan BSU kembali dilanjutkan pada 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Adapun besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja, masih sama seperti tahun lalu.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Lulusan SMA-D3 di PT Bank Muamalat, Ini Posisi dan Kualifikasi yang Dibuka

Kapan dana BSU 2022 cair?

Berdasarkan penelusuran seputarlampung.com dari Akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, saat ini, pemerintah sedang merancang regulasi pencairan BSU 2022.

Sehingga info terkait kapan jadwal pencairan bantuan BSU 2022 ini belum bisa disampaikan.

“Kapan min bsu cair, udah 2 bulanan kok gak cair cair kita ekonomi kecil min..,” tanya @sendra1163.

"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BP Jamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected]," jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan dikutip dari Instagram pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Update: Inilah 23 Pelanggaran yang Bisa Buat Kepesertaan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni DICABUT

Proses ini sedang disusun dan masih membutuhkan waktu untuk diselesaikan.

Pihak Kemnaker akan segera memberikan informasi jika semua proses telah rampung.

Berikut 6 tipe pekerja yang tidak bisa menerima dana BSU 2022 Rp1 juta:

1. Bukan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Mempunyai Gaji/Upah lebih dari Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Ada Pasar Murah di Toko Tani Pasar Minggu Jakarta Selatan, Ibu-ibu Bisa Beli Bawang Harga Rp32ribu per Kilo

Karyawan atau pekerja bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU 2022 dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id.

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.

· Buat akun di laman Kemnaker.

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Demikianlah info penerima BSU 2022 capai 8,8 juta karyawan, serta 6 tipe pekerja yang tidak termasuk.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x