Dana BSU 2022 Diperkirakan Cair Akhir Juni? Cek, 7 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini Dicoret Kemnaker, Mengapa?

- 20 Juni 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah kabar terbaru mengenai pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Diperkirakan bantuan ini akan cair pada akhir Juni atau bisa juga awal Juli 2022. Namun tidak bagi 7 tipe pekerja dengan NIK KTP yang langsung dicoret Kemnaker ini.

Sebagai informasi, dalam penyaluran BSU 2022 bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memadankan data NIK KTP dengan menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan data calon penerima bantuan yang berhak.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMA Banten 2022 Diumumkan Hari Ini 20 Juni 2022, Cek Pengumuman Lolos di Sini

Hal tersebut dilakukan Kemnaker agar dana BSU 2022 bisa diberikan tepat sasaran sesuai data NIK KTP yang terekam.

Berikut syarat penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Viral Pelanggan PLN Diminta Bayar Denda Rp68 Juta dengan Alasan Segel Meteran Palsu setelah Terpasang 30 tahun

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian untuk Lulusan S1, Batas Akhir Loker 23 Juni 2022, Simak Posisi Dibutuhkan

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Juni 2022, Daftar Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B dan SIM C

Lantas, tanggal berapa pastinya dana BSU 2022 akan cair?

Berdasarkan penjelasan langsung dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di akun Instagram pribadinya, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana BSU 2022 pasti akan segera cair.

“Bsuu dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207.

“@rory_bkc207 Itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Menaker Ida memastikan dana BSU pasti cair ke pekerja.

Jika regulasi tersebut bisa segera diselesaikan, maka kemungkinan BSU akan cair pada akhir Juni atau awal Juli 2022.

Ini hanyalah prediksi, untuk kepastiannya tetap menunggu info resmi dari Kemnaker atau bisa akses laman resmi kemnaker.go.id untuk info selanjutnya.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Dana Rp1 Juta, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah Terkait Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022

Berikut 7 tipe pekerja dengan NIK KTP yang dicoret Kemnaker sebagai penerima dana BSU 2022:

1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Demikian informasi terbaru mengenai BSU 2022yang akan segera cair beserta 7 tipe pekerja dengan NIK KTP yang dicoret Kemnaker sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x