SEPUTARLAMPUNG.COM – Media sosial saat ini tengah ramai membicarakan perkara seorang pelanggan PLN yang diminta membayar denda sebesar Rp68 juta karena memakai segel meteran palsu. Padahal meteran itu telah terpasang selama 30 tahun.
Viralnya masalah pelanggan PLN yang mendapat tagihan denda sebesar Rp68 juta, karena segel yang telah terpasang selama 30 tahun dianggap palsu itu beredar luas di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Diketahui bahwa jika pelanggan tidak mau bayar denda Rp68 juta atas perkara segel meteran palsu, maka aliran listriknya akan dicabut oleh pihak PLN.
Baca Juga: Emas Antam Tidak Bergeser di Harga Rp999.000 per Gram hingga Hari Ini Senin, 20 Juni 2022
Mendapati masalah ini, pemilik rumah mengatakan bahwa ia sama sekali tidak tahu-menahu mengenai segel meteran yang dianggap palsu oleh PLN. Sebab, meteran itu telah dipasang petugas sejak 1993.
Masalah ini diungkap pemilik akun Instagram @sharonwicaksono, pelanggan PLN yang diwajibkan membayar denda sebesar Rp68 juta.
Awalnya ia diminta petugas untuk membawa meterannya ke lab PLN di Bandengan. Namun, setelah dilakukan pengecekan di Bandengan, petugas mengatakan bahwa segel meteran listriknya tidak asli. Sehingga ia pun harus membayar denda sebesar Rp68 juta.
"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban," tulis unggahan @sharonwicaksono pada Jumat, 18 Juni 2022.