Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Juni 2022, Daftar Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B dan SIM C

- 20 Juni 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini 20 Juni 2022. Simak juga daftar biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM, melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Baca Juga: Emas Antam Tidak Bergeser di Harga Rp999.000 per Gram hingga Hari Ini Senin, 20 Juni 2022

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Ini Spesifikasi dan Fitur Utama Samsung Galaxy S22 Ultra 5G, Cek Harga Terbaru Juni 2022 yang Semakin Murah

Fungsi dan Peranan SIM

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x