- Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah ataupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah.
- Berdomisili dan bersekolah di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
Lalu, untuk pencairan penerima KJP Plus Juni ini dibagi bertahap berdasarkan jenjang pendidikannya.
Jenjang SD yakni pada tanggal 13 Juni 2022, sementara jenjang SMP, SMA/SMK pada tanggal 17 Juni 2022.
Setelag itu akan mendapatkan tambahan berupa SPP yang diberikan per bulan selama lima bulan untuk siswa SD hingga SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Berikut adalah rincian penerima KJP Plus Juni 2022 hingga besaran dana yang diterima siswa SD-SMK, dan PKBM.
1. 15 Juni 2022
- Jumlah penerima siswa jenjang SD/Mi: 409.959 siswa
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP SD/MI swasta untuk 1 bulan sebesar Rp130.000 per bulan