BLT Subsidi Gaji diberikan kepada tenaga kerja khusus yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
Untuk besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja dan masih sama seperti tahun lalu.
Dana BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2022 mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.
Maka dari itu persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 belum dipastikan.
Dikutip seputarlampung.com dari laman bsu.kemnaker.go.id berikut ini 6 tipe pekerja yang bisa mendapatkan dana BSU 2022 Rp1 juta:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia