SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah informasi terkait prioritas kendaraan yang pertama pakai pelat putih.
Masyarakat tak perlu risau terkait pergantian pelat kendaraan dengan warna putih.
Pasalnya pelat kendaraan lama dan saat ini digunakan masih sah ataupun ilegal.
Nantinya pergantian pelat kendaraan baru dengan warna putih ini akan diprioritaskan bagi kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan pergantian lima tahun.
"Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang, dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri", ucap Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto.
Baca Juga: Profil Raja Juli Antoni yang Resmi Dilantik Jadi Wakil Menteri Saat Reshuffle Kabinet Indonesia Maju
Lanjutnya, "selama kendaraan itu melakukan pergantian lima tahunan atau bukan kendaraan baru, pelat lama masih sah".
Masyarakat dihimbau agar tidak mengganti pelat kendaraan sendiri, jika ditemukan ada masyarakat di Kepri khususnya di Batam yang telah menggunakan pelat berwarna putih dan hijau maka akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang warna dasar pelat kendaraan.