Untuk pelat kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam diprioritaskan untuk kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.
Sedangkan untuk pelat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam akan digunakan untuk kendaraan umum.
Kemudian kendaraan dengan pelat berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.
Dan untuk pelat kendaraan berwarna hijau dengan tulisan berwarna hitam, untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebanan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korlantas polri memastikan untuk perubahan pelat dasar hitam ke putih tidak dipungut biaya.
Penggantian pelat dari warna hitam ke warna putih ini akan menunggu masa habis TNKB.
Korlantas Polri menargetkan pada tahun 2027 kendaraan bermotor seluruhnya berplat putih.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun", ucap Brigjen Pol Yusri Yunus.