Korlantas Polri Prioritaskan Pelat Putih untuk Kendaraan Baru Diutamakan di Tiga Wilayah, Ini Penjelasannya

- 17 Juni 2022, 11:45 WIB
Informasi pelat putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah habis masa TNKB./ Tangkapan layar Korlantas Polri
Informasi pelat putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah habis masa TNKB./ Tangkapan layar Korlantas Polri /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Diketahui pergantian pelat nomor kendaraan berwarna putih akan diberikan lebih dulu kepada kendaraan baru.

Tak hanya itu untuk kendaraan yang telah habis masa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) juga akan menerima pelat baru dengan warna putih.

Kombes Pol M Taslim Chairuddin menuturkan Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini karena, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Peralihan warna pelat kendaraan itu nantinya lebih dahulu diutamakan di tiga wilayah ini di Indonesia.

Baca Juga: INFO Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Batas Akhir Loker sampai 30 Juni 2022

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin.

Pendapat Taslim untuk penggunaan pelat nomor kendaraan bewarna dasar putih ini diutamakan di ketiga wilayah karena material pelat nomor hitamnya sudah habis, maka dari itu pelat warna putih sudah mulai untuk digunakan.

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," jelas Taslim Chairuddin.

Apabila masa pelat lima tahunannya sudah mulai habis, maka terdapat beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan pelat warna putih.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x