RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun dan Hukuman Naik Jadi 4 Tahun Jika Diunggah melalui Media Sosial

- 16 Juni 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi hukum.*
Ilustrasi hukum.* /pixabay/succo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali membuat RKUHP guna memberi ketegasan agar masyarakat tidak mudah melakukan penghinaan. Dalam rancangan itu ada yang akan dikenai hukuman penjara 3 tahun dan naik 4 tahun jika penghinaan diunggah ke media sosial.

Aturan tegas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bersisi hukuman penjara 3 tahun hingga jadi 4 tahun jika menghina pemerintah di media sosial ini akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat, yang kabarnya disahkan Juli mendatang.

Salah satu pasal yang ada dalam RKUHP yang dikutip dari situs Reformasi KUHP, Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Dapat Pelayanan Hotel Standar Bintang Lima di Mekkah, Dapat Fasilitas Apa Saja?

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.”

Selain ancaman hukuman 3 tahun penjara tersebut, hukuman bisa dinaikkan menjadi 4 tahun jika pelaku penghinaan melakukannya di media sosial hingga diketahui publik.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 241 RKUHP yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Reformasi KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x