RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun dan Hukuman Naik Jadi 4 Tahun Jika Diunggah melalui Media Sosial

- 16 Juni 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi hukum.*
Ilustrasi hukum.* /pixabay/succo

Baca Juga: Resep Minuman Herbal Sehat ala dr. Zaidul Akbar Ampuh Redakan Batuk, Pilek, dan Demam saat Cuaca Dingin  

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Bali United vs Bhayangkara Piala Presiden Hari Ini, Kamis 16 Juni 2022 Pukul 20.30 WIB

Terkait hal ini, rupanya RKUHP tersebut mendapat banyak respons dari warganet. Ada yang beranggapan bahwa pemerintah tidak mau dikritik masyarakat hingga mengatakan bahwa hal ini sama saja kembali ke masa ord baru.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Reformasi KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah