Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.
Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.
Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.
Terkait hal ini, rupanya RKUHP tersebut mendapat banyak respons dari warganet. Ada yang beranggapan bahwa pemerintah tidak mau dikritik masyarakat hingga mengatakan bahwa hal ini sama saja kembali ke masa ord baru.***