Berita Diunggah Hari Ini

Nasional

RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun dan Hukuman Naik Jadi 4 Tahun Jika Diunggah melalui Media Sosial

16 Juni 2022, 12:48 WIB

Hukuman bisa dinaikkan menjadi 4 tahun jika pelaku penghinaan melakukannya di media sosial hingga diketahui publik.

Terpopuler

Kabar Daerah