5. Penerima bansos PKH dinyatakan sudah mampu dan tidak dikategorikan peserta yang berhak menerima manfaat bansos ini lagi.
6. Peserta penerima manfaat bansos ini menolak PKH.
7. Penerima bansos PKH menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.
Adapun kriteria keluarga yang bisa menerima manfaat PKH adalah KPM dengan kriteria sebagai berikut:
1. Ibu hamil
2. Anak usia dini 0 sampai 6 tahun
3. Penyandang disabilitas berat,
4. Orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
5. Keluarga miskin yang memiliki satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat