SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Juni 2022 bisa dicabut Kementerian Sosial (Kemensos), jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk ke dalam 7 kategori berikut ini. Cek daftar penerimanya di sini.
Bansos PKH yang kembali cair pada Juni 2022 kepada KPM merupakan bantuan bagi masyarakat kurang mampu dari Kemensos, yang dicairkan setiap tiga bulan dalam setahun.
Dikutip dari Instagram Kemensos @kemensosri, pada Juni 2022 ini penyaluran bansos PKH kepada para KPM telah memasuki tahap II, yang merupakan rangkaian pencairan untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Ada 7 kategori KPM yang dinyatakan tidak akan menerima bansos PKH Juni 2022 karena dicabut oleh Kemensos, yakni:
1. Penerima bansos PKH dinyatakan telah meninggal dunia.
2. Saat penyaluran bansos PKH, penerima bantuan tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun di lingkungan kelurahan.
3. Data peserta penerima bansos PKH tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP.
4. Bagi keluarga penerima manfaat bansos PKH yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu KPM bisa dipertahankan. Sementara, data KPM yang lain digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.