SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 kategori ibu hamil dan balita bisa dihentikan atau dananya hangus jika penerima manfaat tidak melakukan kewajiban berikut. Cek daftar penerima yan cair Juni 2022 di sini.
PKH merupakan program bansos pemerintah bagi masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Di antara 7 dari penerimanya adalah golongan ibu hamil dan balita.
Adapun besaran dana yang akan dterima dari bansos PKH yang cair Juni 2022 bagi ibu hamil dan anak balita adalah total Rp3 juta.
Kendati bansos PKH ini ditargetkan untuk masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun perlu diperhatikan, bansos PKH bagi ibu hamil dan balita pada 2022 dengan dana bansos sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah jika tidak mematuhi kewajiban yang harus dilakukan.
Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.
Kewajiban penerima PKH Ibu hamil:
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.