Penunjukkan Anggota TNI/Polri Aktif sebagai PJ Bupati Tuai Reaksi, Peneliti Menilai Bisa Mencederai Demokrasi

- 28 Mei 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pelantikan serah terima jabatan PJ Bupati.
Ilustrasi pelantikan serah terima jabatan PJ Bupati. /adamr/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, menuai reaksi dari beberapa elemen masyarakat.

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan. 

Dirinya berpendapat bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang ditakutkan publik di tahun 1998.

Baca Juga: Putra Sulungnya Masih Belum Ditemukan, Begini Kondisi Terkini Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di Swiss

"Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah.

Lucius menegaskan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia juga mengungkap potensi bahaya yang muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.

"Saya kira penting untuk sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait dengan jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri," tegasnya.

Lucius mengungkapkan penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. Selain itu, juga melanggar aturan. Lucius khawatir penunjukan itu hanya menjadi awal dari penunjukan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, menjelang kontestasi 2024, aroma politik semakin hangat.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x