Dana PIP Hingga Rp1 Juta Akan GAGAL Ditransfer Jika Lewat Tanggal Ini Tak Kunjung Aktivasi, Simak Syaratnya

- 23 Mei 2022, 19:00 WIB
Dana PIP hingga Rp1 juta akan gagal ditransfer jika tidak lakukan aktivasi rekening.
Dana PIP hingga Rp1 juta akan gagal ditransfer jika tidak lakukan aktivasi rekening. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana PIP hingga Rp1 juta akan gagal ditransfer jika lewat tanggal ini siswa tak kunjung lakukan aktivasi, simak syaratnya di sini.

Khusus siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana PIP dari pemerintah, wajib melakukan aktivasi rekening jika tidak ingin dana PIP gagal ditransfer.

Melalui dana PIP pemerintah dapat membantu siswa miskin/rentan miskin untuk menempuh pendidikan agar tidak terjadi putus sekolah dikarenakan terkendala ekonomi.

Untuk pencairan dana PIP ini, pemerintah telah menunjuk dua bank sebagai penyaluran dana PIP yaitu BRI dan BNI.

Siswa yang belum juga melakukan aktivasi rekening BRI ataupun BNI, diharapkan dapat melakukan aktivasi tersebut sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga: Ini 10 SMA Terbaik di Cirebon dan Pekalongan sebagai Referensi Siswa Lulusan SMP saat Daftar PPDB 2022

Jika lewat batas yang telah ditentukan, maka dana PIP tersebut akan gagal ditransfer ke siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima dana PIP.

Untuk sementara ini, dana PIP telah tersalurkan ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Sementara kuota yang telah di alokasikan pemerintah yaitu sebanyak 17,9 juta siswa.

Artinya dana PIP masih akan terus disalurkan untuk siswa yang telah ditetapkan sampai kuota terpenuhi.

Sebelum aktivasi rekening, siswa dapat melakukan pengecekan NISN terlebih dahulu untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima dana PIP atau tidak.

Baca Juga: TOP 10 SMP Terbaik Kabupaten Lampung Barat Versi Nilai Rerata UN Kemdikbud, Nomor Satu SMPN Sekuting Terpadu

Lakukan pengecekan NISN dengan cara berikut ini.

• Buka laman pip.kemdikbud.go.id

• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Setelah memastikan NISN terdaftar, maka siswa dapat melakukan aktivasi rekening dengan syarat dan cara berikut ini.

Baca Juga: Warga Jakarta dengan Kriteria Ini Bisa Daftar Bantuan KJP Plus 2022, Dapatkan Uang Rp2,5 Juta dan Tambahannya

Berikut adalah cara aktivasi rekening BNI dan BRI dilansir seputarlampung.com dari Dispendik Surabaya.

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah

- Membawa KTP/KK/Surat Domisili orang tua atau wali

- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Sering Begadang? Ini Efek Samping yang Tidak Baik bagi Kesehatan Jika Kurang Tidur, Wajib Tahu!

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah

- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI

- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik

- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik

- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Besaran dana bantuan PIP dari pemerintah:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB Batam 2022 Jenjang SD-SMP, Berikut Syarat Jalur Prestasi dan Perpindahan

Siswa yang telah mendapatkan dana PIP dari pemerintah, dapat mempergunakan dana PIP tersebut untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya praktek tambahan dan biaya uji kompetensi.

Berikut ini adalah rincian pencairan dana PIP serta alokasi siswa penerima dana PIP yang dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Alokasi yang tersedia untuk dana PIP:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total yang berhak menerima dana PIP: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa

Total: 10.207.650 siswa.

Belum disalurkan:

Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa

Total: 7.719.658 siswa

Demikian informasi yang diberikan terkait batas waktu aktivasi rekening untuk penerima dana PIP dan syaratnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah