Ini Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Wajib Aktivasi Rekening PIP, Berikut Cara dan Total Dana yang Sudah Dicairkan

- 23 Mei 2022, 10:00 WIB
Inilah golongan siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP 2022
Inilah golongan siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP 2022 /pip.kemdikbud.go.id

Setelah aktivasi, nantinya siswa bisa mencairkan dana bantuan PIP. Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Ada SMKN 1 Temanggung, Ini Profil Lengkap 5 SMK Terbaik di Indonesia versi LTMPT sebagai Referensi PPDB 2022

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Berikut cara cepat untuk aktivasi rekening BRI dan BNI agar dapat mencairkan dana PIP dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya.

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x