Modal KKS dan SKTM, Pelajar Miskin/Kurang Mampu Bisa Daftar PIP, Dapatkan Dana Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

- 23 Mei 2022, 09:15 WIB
 Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.*
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Ambil BONUS KJP Plus Tahap 1 2022 dengan Cara Ini, Benarkah CAIR Lagi Juni 2022 ke Rekening Siswa SD-SMA?

Sekedar info tambahan, pemeriksaan daftar penerima dapat diakses melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x