- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
Berikut ini adalah rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan,