Aktivasi rekening ini bertujuan, agar nantinya dana PIP yang telah cair dapat segera disalurkan pihak bank ke rekening siswa masing-masing.
Aktivasi rekening ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2022, artinya sampai batas waktu yang telah ditentukan ini siswa tak kunjung melakukan aktivasi rekening, maka secara otomatis dana PIP akan gagal ditransfer ke siswa.
Ada dua bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyalur dana PIP, yaitu BNI dan BRI.
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah program dari pemerintah untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kategori miskin/rentan miskin.
Dari dana PIP ini siswa dapat memanfaatkannya untuk membeli perlengkapan sekolah seperti membeli alat tulis, biaya transportasi siswa, biaya uji kompetensi siswa, dan biaya praktek tambahan lainnya.
Tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK berhak mendapatkan dana PIP dari pemerintah.
Hanya siswa yang memenuhi syarat yang dapat menerima bantuan dana PIP ini dari pemerintah.
Berikut ini adalah besaran dana PIP yang diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK: