9. Siswa SMA dan SMK tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
10. Siswa SMA dan SMK tidak telah memiliki SK Pemberian PIP.
11. Siswa SMA dan SMK tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
12. Siswa SMA dan SMK tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
13. Siswa SMA dan SMK putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.
14. Siswa SMA dan SMK tidak melakukan aktivasi rekening PIP.
Selain itu, bantuan PIP ini cair dengan jumlah berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan dan bisa digunakan untuk memenuhi perlengkapan sekolah.
Bagi peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.