Siswa SD-SMK Tidak Bisa Cairkan Dana PIP jika Belum Tunaikan Kewajiban Ini, Simak Rincian Pencairannya di Sini

- 18 Mei 2022, 12:30 WIB
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah.
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Update Pencairan PIP 2022 di DKI Jakarta per 18 Mei 2022: Sudah Cair ke 100 Ribu Siswa SD, Cek Info Lengkapnya

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagi siswa SD hingga SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Baca Juga: iPhone XS Max Turun Harga pada Mei 2022, Simak Spesifikasi Lengkap dan Cek Keunggulan HP Berkamera 12 MP Ini

Berikut cara cek nama untuk melihat data terbaru penerima PIP 2022:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah