Siswa SD-SMK Tidak Bisa Cairkan Dana PIP jika Belum Tunaikan Kewajiban Ini, Simak Rincian Pencairannya di Sini

- 18 Mei 2022, 12:30 WIB
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah.
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Sebagai informasi, prioritas penerima PIP adalah siswa yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan padan datanya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta valid datanya.

Untuk diketahui, proses pencairan PIP 2022 akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima harus mengikuti informasi terupdate melalui website maupun media sosial resmi agar mengetahui perkembangannya.

Baca Juga: 5 SMA Negeri Terbaik dan Unggulan di Blitar Jawa Timur, Versi Nilai UTBK sebagai Rekomendasi PPDB 2022

Selain itu, perlu juga untuk memeriksa rekening penerima dana bantuan PIP 2022 secara berkala.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah