• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Jika pada laman resmi PIP muncul keterangan bahwa siswa termasuk sebagai penerima PIP, maka nantinya siswa berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan.
Dana pendidikan ini dapat dimanfaatkan oleh para siswa untuk membeli peralatan sekolah ataupun biaya personal siswa lainnya.
Gunakan dana PIP secara relevan, agar dapat memenuhi kebutuhan para siswa nantinya.
Besaran dana PIP akan dilihat dari jenjang pendidikannya, artinya tiap jenjang siswa tidak akan sama nominal dana PIP yang akan diterima.
Berikut adalah besaran dana PIP yang nantinya diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun